Isi Amanat 5 September dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII, pernyataan bergabungnya Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman kedalam NKRI.

Isinya ada 3 pasal, bukan hanya 1. :-D

Membatalkan salah satu pasal, berarti membatalkan perjanjiannya. (LOL)