福天使・ヨゥファン shares
Isi Amanat 5 September dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII, pernyataan bergabungnya Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman kedalam NKRI.
Isinya ada 3 pasal, bukan hanya 1.
Membatalkan salah satu pasal, berarti membatalkan perjanjiannya.
Isinya ada 3 pasal, bukan hanya 1.
Membatalkan salah satu pasal, berarti membatalkan perjanjiannya.