ga juga pak, itu karena kita menandatangani perjanjian di awal bahwa data kita bisa digunakan oleh pihak ke-3. sekarang sudah ada aturan pelaksanaan UU PDP, kita dpt form yg bisa kita ttd kalau setuju atau tidak data kita dipakai, sudah 3 bank yg saya datangi untuk mengubah ini pak, jadi ga ditelpon lagi untuk penawaran produk perbankan.